JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dugaan tidak profesionalnya pelaksanaan lelang pembangunan penahanan tebing sungai Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan Madura, Jawa Timur mendapat bantahan dari Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja).

Pasalnya, format penawaran yang diajukan oleh oknum rekanan terdapat kesamaan dan ada indikasi persekongkolan, sehingga penawaran yang diajukan oleh rekanan tersebut gugur.

Hendra Prayudi selaku Pokja, mengatakan, kegiatan lelang fisik tersebut sesuai dengan sistem yang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan Lembaga (Perlem) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) nomer 12 tahun 2021.

"Kita lelangnya lewat aplikasi lpse.pamekasankab.go.id, semuanya kita ikut sistem. Sementara yang menyeleksi lelang itu saya melalui sistem itu," kata Hendra Prayudi kepada jurnalis jatimpos.co saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, dalam dokumen penyelenggaraan lelang disebutkan, bahwa apabila ada kesamaan penawaran antara penawaran A dengan B, maka dinyatakan gugur.

"Jadi dianggap ada indikasi persekongkolan antara si A dan B. Selama ini kalau memang ada penawaran yang sama tetap gugur, karena ada indikasi. Dan terindikasi saja sudah gugur," paparnya.

Kata dia, saat ini lelang pembangunan penahanan tebing sungai masih dalam masa sanggah dan akan berlangsung selama 5 hari.

"Masa sanggah 5 hari harus berakhir pada jam kerja. Jadi misalnya bertepatan pada hari minggu, maka harus mundur pas hari seninnya. Tapi kayaknya akan berakhir pada hari senin. Selain itu nanti ada masa sanggah banding," pungkasnya. (did)