JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta pelaku tambang Galian C di wilayah Bumi Gerbang Salam, agar segera melengkapi ijin usahanya.

Kapolres Pamekasan melalui Kanit Ekonomi Polres Pamekasan IPDA Fajri menyampaikan, hasil audiensi bersama PMII cabang Pamekasan (21/6/2021) lalu, setidaknya ada dua points pembahasan. Points pertama yaitu mengenai penegakan hukum dan points kedua yaitu tentang pengurusan ijin.

Points pertama, pihaknya telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum. Namun, pada saat melakukan tindakan tersebut, pihaknya mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

"Kami selaku penegak hukum siap untuk melakukan hal itu. Terbukti sudah beberapa kali kita lakukan upaya-upaya hukum, bahkan dari Polda Jatim. Namun dampaknya telah kita ketahui, beberapa elemen masyarakat dan lain-lain tidak setuju dengan kegiatan itu. Pada akhirnya ada beberapa penolakan dan lain-lainnya," kata IPDA Fajri, saat mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Galian C di Kabupaten Pamekasan, di ruang Wahana Bina Praja, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, pembahasan kedua yakni mengenai pembuatan ijin tambang. Pembahasan poin kedua tersebut mengerucut pada pembentukan tim khusus dalam hal perizinan tambang. Kendati demikian, Polres Pamekasan belum mengetahui secara detail mengenai pembentukan tim khusus tersebut.

"Karena rekan-rekan pengusaha galian c sangat kesulitan dalam pengurusan perizinan. Makanya, saran terakhir adalah untuk segara membentuk tim. Kami belum tahu terkait pembentukan tim tersebut sudah dilaksanakan atau tidak," paparnya.

Dia berharap, pembentukan tim khusus tersebut benar-benar dilakukan oleh pelaku tambang. Agar pengurusan ijin usahanya bisa segera terealisasi dengan baik.

"Seharusnya menurut kami untuk saat ini tidak lagi untuk pembahasan itu, sekarang itu lebih pada actionnya. Jika ada tim yang sudah terbentuk, insyaallah mungkin segera terealisasi," pungkasnya. (did)