JATIMPOS.CO/BANYUWANGI – Ratusan sopir dam truk yang tergabung dalam Armada Material Banyuwangi (AMBI), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Banyuwangi, Senin (20/9/2021).
Sekira pukul 10.30 Wib, ratusan armada dam truk mulai memasuki kawasan kantor pemda yang dikawal ketat aparat kepolisian dari polresta Banyuwangi. Tak berapa lama, ratusan dam truk sudah memadati jalan Adi Sucipto. Sebelum melakukan orasi, para sopir menggelar doa bersama dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dalam orasinya, Penasihat AMBI Gus Ridwan meminta agar pemerintah melakukan penertiban dimensi angkutan barang serta menertibkan kontraktor nakal yang menolak dam truk dengan bak standar.
“Selama ini banyak kontraktor yang tidak mau membeli material dari dam truk yang dimensi angkutan barangnya standart, mereka hanya mau membeli pada dam truk yang muatannya melebihi tonase,” ucap Gus Ridwan.
Dengan adanya standarisasi dimensi angkutan material, sopir dan pemilik truk sangat diuntungkan karna menghemat biaya perawatan kendaraan.
Banyak pihak imbuh Gus Ridwan acapkali mengkambing hitamkan dam truk jika terjadi kerusakan jalan. Bahkan tak jarang, para sopir dam truk konflik dengan masyarakat.
“Seperti blockade jalan yang terjadi di wilayah singojuruh dan songgon,” jlentreh Gus Ridwan.
Para sopir yang tergabung dalam AMBI sepakat menertibkan dimensi angkutan truk asalkan pemerintah tidak tebang pilih dalam penertiban dam truk dan menekan kontraktor agar membeli dari armada yang memiliki bak standar.
Usai melakukan orasi, perwakilan AMBI ditemui pihak pemkab yang diwakili Kepala Dinas PUCKPP, Kepala Dinas Perhubungan, dan kepala Bakesbangpol.
Sementara itu Kepala Dinas PUCKPP Danang Hartanto menjelaskan bahwa standarisasi dimensi angkutan material sebagaimana yang diminta AMBI merupakan langkah yang baik.
“Permintaan muatan dam truk dengan bak standar sangat bagus, dan kita akan tindak lanjuti dengan mengusulkan Perbup,” kata Danang usai pertemuan dengan perwakilan AMBI.
Terkait dengan pihak ketiga yang merupakan mitra pemerintah dalam hal ini kontraktor, Danang menyatakan akan memasukkan dalam perjanjian kerja.
“Nanti dimasukkan perjanjian harus menggunakan galian C yang berijin dan menggunakan angkutan yang standart sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Danang. (jok)