JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menggelar sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai di Hotel Cahaya Berlian, Kamis (23/9/2021).
Sosialisasi tersebut dibagi dua sesi yakni Kamis pagi, 23 September hingga Jum’at 24 September 2021. Kegiatan itu diikuti sebanyak 100 peserta.
Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengatakan, kegiatan ini diikuti para pelaku Industri Kecil Menengah atau IKM non tembakau. Rinciannya yakni 30 orang perwakilan IKM dan 20 perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung Bumi Gerbang Salam.
“Ini bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin.
Menurutnya, peserta yang hadir diharapkan menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi lainnya, utamanya untuk menekan peredaran barang kena cukai.
"Harapan saya, masyarakat bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredaran rokok ilegal. Karena hal itu merupakan kerugian bagi masyarakat dan negera,"paparnya.
Terpisah, Tesar Pratama, Perwakilan dari Bea Cukai Madura menambahkan, adanya cukai dari pemerintah berdampak pada rotasi ekonomi. Nantinya, pendapatan dari biaya cukai itu pemanfaatan akan dikembalikan ke masyarakat juga melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
"Penerimaan negara juga bergantung dari penerapan cukai rokok yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat melalui DBHCHT," terangnya.
Buktinya kata dia, saat ini pihaknya berencana melakukan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT. Ini, sebagai salah satu jawaban untuk meningkatkan kualitas dan mutu produk rokok lokal yang tepat dan efektif nantinya.
Disisi lain, akan ada kemajuan industri rokok lokal yang setara dengan rokok pabrikan besar yang ada selama ini. (Adv/*)