JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kampanye mengenai Stop Rokok Ilegal kembali digalakkan oleh Bea Cukai Madura. Kampanye kali ini dilakukan melalui talkshow di Radio Suara Pamekasan, Jalan Raya Trunojoyo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kampanye Stop Rokok Ilegal tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat Pamekasan agar ikut andil dalam menekan angka peredaran rokok Ilegal.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan mengaku telah melakukan upaya-upaya dalam memberantas penyebaran rokok bodong. Salah satunya dengan cara mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan dibidang cukai. 

Selain itu, menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ke toko-toko melalui satgas pemberantasan BKC. Satgas Pemberantasan BKC tersebut terdiri dari Bea Cukai Madura, Pemkab Pamekasan melalui Bagian Perekonomian dan Satpol-PP Pamekasan. Selain itu juga didampingi oleh pihak kepolisian dan Sub Denpom V/4-3.

"Upaya-upaya yang telah dilaksanakan mulai dari operasi pasar, operasi besama serta sosialisai kepada masyrakat," kata Trisilo Asih Setyawan, Jumat (24/9/2021).

Kata Trisilo, dalam talkshow tersebut, pihaknya juga memaparkan materi tentang ciri-ciri rokok resmi dan rokok bodong. Hal itu dilakukan, agar masyarakat bisa dengan mudah membedakan rokok yang legal dan rokok yang ilegal. 

"Adapun ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah persolaisasi dan peruntukan," paparnya.

Dia berharap, kampanye Stop Rokok Ilegal tersebut mampu menambah wawasan masyarakat mengenai ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai, sehingga angka peredaran rokok bodong di kabupaten Pamekasan bisa berkurang.

"Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengedukasi masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi angka rokok ilegal," pungkasnya. (Adv/*)