JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Bea Cukai Madura berharap peran masyarakat terus dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Masyarakat punya peran besar untuk membantu memberantas peredaran rokok ilegal," ujar Penyeluh Bea Cukai Madura Firdaus saat sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai Kabupaten Pamekasan tahun 2021 di balai Desa Larangan Dalam, Kamis (29/9/2021).

Menurut Firdaus, peran masyarakat diantaranya melakukan pelaporan ke Bea Cukai jika nantinya terdapat produksi maupun aktifitas rokok ilegal di wilayah setempat.

Tak hanya itu, disisi lain peranan masyarakat juga dikatakan penting dalam hal kesadaran, yakni tidak terlibat dalam kegiatan yang melawan hukum tersebut.

Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa Pemkab Pamekasan bersama Bea cukai dan dinas terkait menerima DBHCHT dengan nilai total mencapai hingga Rp64,5 miliar tahun 2021, dan tertinggi se-Madura.

Dana dari DBHCHT ini kata dia digunakan untuk program bidang kesehatan 25 persen, bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen yang dibagi 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku serta pelatihan-pelatihan 35 persennya untuk bantuan langsung tunai (BLT). Dan terakhir untuk bidang penegakan hukum sebesar 25 persen.

"Rokok ilegal itu merugikan masyarakat, diri sendiri dan negara. Jadi masyarakat yang memproduksi rokok legal itu akan dikembalikan pemanfaatannya melalui DBHCHT," pungkasnya. (Adv/*)