JATIMPOS.CO/SUMENEP - Kepolisian Resort Sumenep mengamankan sebanyak 68 unit motor. Pasalnya motor tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum karena memakai knalpot brong.

Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya menyampaikan bahwa pengamanan puluhan motor itu dilakukan saat operasi lilin semeru beberapa waktu lalu dan menjelang hari natal dan tahun baru.

Sejak tanggal 24 hingga 28 Desember 2021, tercatat 68 motor dengan bebagai macam merk berhasil digelandang. Mulai dari yang mewah hingga motor modif.

Motor yang diamankan, kata Rahman, nantinya dapat diambil oleh pemilik setelah sidang di pengadilan selesai dengan membawa surat lengkap dari kendaraan tersebut.

"Setelah itu baru kendaraan yang ditilang bisa dibawa pulang oleh pemiliknya masing-masing," kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, saat gelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (29/12).

Meski demikian, Rahman berharap agar masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban terutama di pergantian tahun 2021. (dam)