JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Kementrian Hukum Dan Ham RI Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan sertifikat pemanfaatan indikasi geografis terdaftar kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Plt DJKI Ir. Razilu kepada Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin di Pendopo Bupati Bondowoso, Rabu (12/01/2022).

Dalam sambutannya, Razuli mengatakan bahwa Bondowoso tersebut merupakan Kabupaten di Jawa Timur paling baik untuk geografis.

"Bondowoso paling baik untuk indikasi geografis, karena mereka telah mendapatkan itu semua, diataranya adalah kopi," kata Razuli.

Selain indikasi geografis, pihaknya berharap agar setiap Kabupaten untuk membangun perekonomian berbasis intelektual.

"Jadi ada merk kolektif yang digunakan oleh pelaku usaha dalam jenis produk yang sama, semisal kopi, tape dan kerajinan lain.  Itu bisa dimintakan oleh Kabupaten sendiri dan bisa digunakan oleh masyarakat," ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa di setiap kabupaten agar mempunyai IT klinik untuk konsultasi masyarakat dan mencari informasi terkait dengan intelektual.

"Di Jawa Timur sudah ada 5 bakorwil yang miliki IT klinik," ungkapnya.

Bentuk dukungan dari pusat, pihaknya sudah berupaya untuk memfasilitasi pelayanan secara online, sehingga biayanya sangat murah.

"Kita akan mempercepat pelayanan mereka, kita juga memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat dengan kunjungan seperti ini," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin juga memaparkan beberapa produk unggulan Bondowoso, seperti kopi dan tape serta produk kekayaan intelektual lainnya yang dapat di hak patenkan agar lebih berkembang.

"Atas adanya tawaran dari Kemenkumham  kita gencarkan lagi sosialisasi utamanya kepada masyarakat petani kopi dalam hal ini melalui petani kopi," ungkapnya.

Dirinya berharap kepada seluruh OPD di Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang membidangi kekayaan intelektual kekayaan daerah agar dapat memanfaatkan kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh Kemenkumham. (eko)