JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) memutuskan bahwa RB Fattah Yasin calon Wabup Pamekasan Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak terlibat kasus hukum.

Keputusan Fattah Yasin tidak terlibat kasus hukum merupakan hasil rapat anggota Panlih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Ketua Panlih Fathorrahman mengaku telah melakukan rapat bersama anggota Panlih yang membahas tentang persyaratan administrasi calon PAW Wabup Pamekasan.

Alhasil, kedua nama calon Wabup tersebut tidak ditemukan permasalahan yang berkaitan dengan hukum, sehingga keduanya akan dilakukan tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual.

Sebelumnya, kata Fathor sapaan akrabnya, Panlih didatangi sejumlah massa aksi yang menuntut agar RB Fattah Yasin dicoret dari daftar nama calon Wabup. Dengan alasan, Fattah Yasin diduga tersandung kasus korupsi.

"Terus kemudian setelah itu kami ada rapat panlih, dalam rapat itu kami sudah memeriksa beberapa berkas yang diajukan kepada kami ternyata, di sana keputusan panlih tidak harus ke KPK. Alasannya, karena di sini sudah lengkap persyaratannya dengan adanya SKCK. Itu sudah mewakili bahwa bapak Fattah Yasin berkelakuan baik," kata Fathorrahman, Selasa (8/2/2022).

"Kemudian yang kedua, tidak pernah dipidana. Ketika tidak pernah dipidana maka dalam hal ini Panlih memutuskan bahwa ini sudah cukup persyaratannya untuk menjadi persyaratan di percalonan wakil bupati," tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Pamekasan itu

Politisi Partai Berlambang Ka'bah ini menjelaskan, bahwa pria yang dikenal dengan panggilan Gus Acing ini dinyatakan tidak terbelit hutang. Hal itu dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Bahkan, persyaratan lainnya seperti surat keterangan bebas narkoba sudah dilengkapi.

"Jadi keduanya sudah lengkap. Kalau Fattah Yasin dari Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan tidak field hutang dan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus narkoba," paparnya.

Menurutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dimiliki oleh kedua calon merupakan bukti bahwa mereka tidak tersandung kasus hukum. SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh polri mengenai pihak pemohon memiliki catatan masalah hukum atau tidak.

"Karena begini, kalau misalnya ini kesandung masalalu hukum tidak mungkin kepolisian itu mengeluarkan SKCK kan begitu, maka Panlih kemarin bersepakat dan di dalam keputusan panlih tidak harus ke KPK untuk membuktikan bahwa Fattah Yasin yang bersangkutan itu tidak kesandung hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan parta pengusung dan koalisi pasangan Berbaur, guna memastikan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh partai.

"Kami nanti akan berkunjung ke partai-partai pengusung untuk menanyakan dengan berbagai macam hal yang akan ditanyakan oleh panlih nantinya seperti itu," ucap mantan aktivis HMI itu.

Sedangkan untuk verifikasi faktual mengenai administrasi ijazah pihaknya akan mengirimkan surat kepada lembaga pendidikan, tempat keduanya mengampuh program studi terakhir.

"Kami sudah bersurat ke UNTAG untuk melakukan verifikasi masalah ijazah. Karena Fattah Yasin S3 nya ke UNTAG dan Agus Mulyadi S2 nya ke UNTAG juga. Jadi kami tidak harus mendatangi SD, SMP dan SMA.  Karena di dalam persyaratan itu hanya ijazah terakhir saja," pungkasnya. (did)