JATIMPOS.CO/SAMPANG - Saat ini terdapat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Sampang yang masih dipimpin Pelaksana tugas (Plt). Padahal Jabatan Kepala OPD diantaranya telah lebih satu tahun kosong tanpa pimpinan definitif.
Jika mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.
“Sesuai aturan jabatan plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis. Proses pengisian jabatan segera dipersiapkan terutama untuk eselon IIB atau setara kepala OPD,” ujarnya.
Menyikapi peraturan MenPAN RB di atas dengan kekosongan jabatan kepala OPD yang tidak definitif lebih 1 tahun di Kabupaten Sampang, menjadi dugaan kuat dikarenakan Antara Krisis Pejabat Eselon II Dan Krisis Kepercayaan Bupati Sampang terhadap Plt yang ada, untuk di definitifkan.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat mengaku tidak memiliki kebijakan khusus, dan hal tersebut menjadi hak Prorogatif Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.
Meskipun Pihaknya mengakui, banyak Plt Kadis OPD yang lama menjabat melebihi batas waktu, hingga lebih 1tahun. Sehingga pula Yoyok, panggilan akrab Arif Lukman Hidayat tidak bisa menjanjikan waktu yang pasti.
Namun dipastikan dalam tahun 2022 akan ada seleksi khusus jabatan Pratama tersebut, dengan harapan segera mengisi jabatan definitif kepala OPD dimaksud.
Adapun lima OPD yang masih di pimpin Plt yaitu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Serta Inspektorat,. dan Jabatan Asisten I dan Asisten II.
Menyikapi hal tersebut, sangat di sayangkan Jabatan Plt terkesan kurang disikapi serius. Dimana kinerjanya Plt pasti tidak akan maksimal, menimbang kebijakan dan hak jabatan yang terbatas..
Artinya, secara tidak langsung juga menghambat terwujudnya visi-misi Kabupaten Sampang menuju Sampang Hebat Bermartabat. (dir)