JATIMPOS.CO/SAMPANG - Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jatim, pembangunan/penimbunan sungai di Dusun Bere Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Pemkab, akhirnya diberikan surat teguran.
Kasie UPT PSDA Provinsi Jatim Adi Susilo, melalui stafnya Ach. Ramadhon mengatakan jika pihaknya sudah mengantarkan surat teguran kepada yang bersangkutan.
"Surat itu sudah kami sampaikan dan sudah ada tanda terima yang bersangkutan," ucapannya, Jumat (12/2/2022).
Surat teguran yang disampaikan UPT PSDA Provinsi Jatim itu tertanggal 10 Februari 2022, disampaikan langsung kepada pemilik bangunan, bernama Toriman, beralamat Dusun Bere Sabe Desa Jelgung, Kec. Robatal. Kab. Sampang.
Dalam surat teguran itu menyampaikan bahwa, pembangunan di badan sungai telah melanggar Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur No. 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan sungai.
Pasal 11 ayat 3 huruf b, yaitu sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 km² dengan garis sepadan kurang dari 50 meter dari tepi kiri atau kanan dari Palung sungai.
Didalam surat teguran tersebut juga menyatakan dilarang melakukan pemanfaatan sungai tampa ijin Gubernur Jatim, berdasarkan Perda Pemprov Jatim No 18 Tahun 2016 pasal 48 ayat 1.
Dan Pemprov jatim me-warning kepada warga tersebut agar menghentikan atau mengembalikan kepada bentuk semula karena tidak sesuai dengan kaidah teknis OP sungai dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara Pemerintah Desa (Pemdes) Jelgung melalui Sekretaris Desa Moh. Zaini menyatakan, mendukung penuh langkah pemerintah Kabupaten dan provinsi Jatim menindaklanjuti langkah itu.
"Kami sangat mendukung pihak pemerintah Sampang maupun pemerintah Jawa Timur apabila itu melanggar Undang-undang biar tidak ada gejolak di warga kami," ucapnya.
Zaini juga mengatakan, biar tidak ada asumsi bahwa pengerusakan lingkungan di desanya tersebut dibiarkan oleh pihaknya.
Sebab adanya aktivitas pembangunan di badan atau bantaran sungai tersebut, terjadi polemik di warganya, ia berharap pemerintah ada tindakan tegas berupa sanksi pembongkaran.
"Kami berharap ada tindakan khusus bagi pelanggar tersebut biar masyarakat paham bahwa segala sesuatu yang dilakukan ada konsekuensinya, karena kami selaku pemdes jelgung sudah memberikan arahan kepada bersangkutan agar tidak diteruskan namun tidak di hiraukan," tambahnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) Kabupaten Sampang Abd Kodir, SH. Menyampaikan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut.
Karena menurutnya persoalan itu harus diselesaikan secara tuntas agar tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat adanya pembangunan ilegal di bantaran sungai yang dilakukan oleh oknum warga tidak bertanggung jawab.
"Kami para mantan mahasiswa hukum Universitas Madura yang tergabung dalam organisasi LPPH, akan terus melakukan koordinasi memantau perkembangan masalah ini sampai tuntas, yang jelas pembangunan itu sudah menyalahi aturan sebagaimana adanya surat teguran kepada yang bersangkutan, sehingga supremasi hukum benar-benar tercipta di masyarakat," tegasnya. (dir)