JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 209 kepala desa dari 23 kecamatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni mulai Senin – Selasa 30-31 Mei 2022.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin didampingi Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso Kukuh Rahardjo serta Kepala Dinas DPMD, di Aula Sabha Bina 2, Pemkab setempat.
Dalam sambutannya Bupati Salwa mengatakan bahwa pemerintah desa mempunyai peran penting dalam pembangunan di desa serta pemberdayaan masyarakat.
"Peran desa yakni untuk menjalankannya dibutuhkan sumber daya manusia yang produktif. Tidak hanya itu, desa juga harus handal serta profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya," katanya.
Saat ini, Desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar, sehingga kades, perangkat desa, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus paham tentang regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan.
"Jadi harus pahami regulasi yang ada, sehingga resiko kesalahan administrasi akan terhindari. Jangan ada kegiatan yang fiktif," pesannya.
Selain itu, Bupati Salwa berharap, sumber-sumber yang dimiliki desa bisa dijadikan peningkatan pendapatan asli desa baik dari keberadaan Bumdes maupun dari potensi alam yang dimiliki oleh desa.
"Tingkatkan penerimaan pendapatan dari pajak dan retribusi desa," ucap Bupati Salwa yang juga pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum ini.
Di sisi lain, sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kukuh Rahardjo mengungkapkan bahwa dirinya mendukung dan mengapresiasi kegiatan tersebut.
"Selaku ketua komisi, saya sangat mendukung untuk memberikan pengarahan tentang desa agar pemerintahan desa berjalan dengan baik," katanya, Selasa (31/5/2022).
Dirinya menambahkan bahwa Kepala Desa mempunyai kekuasaan tertinggi di desa, tentunya harus mengikuti aturan-aturan yang ada.
"Misalnya mekanisme-mekanisme dari pembuatan RPJMDes kemudian RKPDes dan pertanggung jawaban harus diikuti, jangan sampai jadi permasalahan di kemudian hari," ungkap Kukuh yang juga anggota Fraksi Golkar ini.
Jadi kepala desa harus sejalan dengan BPD dan perangkat desa, dimana keputusan itu harus dilakukan dengan musyawarah.
"Kepala desa dan BPD itu adalah mitra setiap pengambilan keputusan, jadi dalam pelaksanaan anggaran juga harus ikut mengawasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," pungkasnya.
Dirinya berpesan kepada Kepala Desa dalam problem pasca pemilihan kepala desa (Pilkades) , dalam memberhentikan perangkat desa sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan yang ada. (eko)