JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo membantah laporan prihal adanya pesta barang haram berjenis sabu yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setempat.
Dugaan pesta sabu yang dilakukan oleh Empat WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Kalapas Seno Utomo mengatakan, bahwa laporan tersebut tidaklah benar. Namun, keempat WBP yang diduga pesta sabu di kamar binaan itu hanyalah merokok dan minum Pepsi. Sedangkan pengambilan video tersebut kata Seno, dilakukan pada bulan Juli tahun 2021 lalu.
"Penjelasan saya berita itu tidak benar, bahwa kejadiannya bukan kemarin, atau bulan ini dan bukan tahun ini. Betul tapi bukan pesta sabu, mereka cuman upload via story' lagi minum dan merokok. Minumnya bukan miras tapi Pepsi," kata Kalapas Seno Utomo saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (1/6/2022).
Kendati demikian, pihaknya langsung gerak cepat mendatangkan tim medis guna melakukan tes urin terhadap keempat WBP yang terlibat.
"Pada hari Senin (31/5/2022) siang kami melakukan tes urin kepada empat napi dan hasilnya negatif semua," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kamar WBP yang menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan ketidak nyamanan di pemasyarakatan itu. Alhasil, personel lapas telah mengamankan 3 ponsel milik seorang WBP.
"Pelanggarannya memiliki hp diakui oleh satu orang bahwa tiga hp itu adalah miliknya. Bagi saya tidak ada kompromi kesalahan apapun pasti saya periksa dan saya tindaklanjuti sesuai dengan SOP.
Seno menuturkan, bahwa para napi tersebut dijatuhkan sangsi kurungan sunyi selama 2 Minggu dan 1 tahun tidak dapat rimisi 17 Agustus dan hari raya idul Fitri. Bahkan jika tahanan itu memasuki masa pembebasan bersyarat maka akan ditunda 1 tahun.
"Sangsi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka tetap kita jatuhkan. Kalau ada keterlibatan petugas pasti kita tindak, seperti kemarin maka hukuman disiplin akan kita jatuhkan," pungkasnya.
Diketahui, keempat narapidana yang meng-upload peristiwa tersebut merupakan tahanan dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka merupakan tahanan dari Lapas Kelas I Surabaya.
Keempat WBP tersebut yaitu Marhala, Taufikurrahman, Lukman Hidayat dan Basri. (did).