JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Satlantas Polres Bondowoso bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur gelar operasi gabungan di depan Kantor Pengujian Kir Bermotor, hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada pengendara agar tertib berlalu lintas.

Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan kendaraan yang melanggar  serta diberikan tindakan berupa tilang, adapun jenis kendaraan yakni 16 pick up yang masa berlaku Kir sudah mati, sedangkan kendaraan yang melanggar secara kasat mata yakni kendaraan R4 23 dan R2 7.

Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Suryono, S.Sos, melalui Kanit Turjawali, Suminar mengatakan bahwa pelaksanaan Kegiatan Operasi gabungan dengan Instansi terkait dalam rangka memberikan kesadaran tertib berlalu lintas.

"Pelaksanaan Operasi gabungan dilaksanakan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan dan melaksanakan secara berkala melakukan uji Kir kendaraan dalam uji kelayakan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," katanya, Rabu (7/9/2022).

Pihaknya juga melaksanakan penindakan pelanggaran semua kendaraan angkutan umum dan barang diantaranya Truck, pickup bak terbuka maupun box, bus, Elf yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

"Kita juga memeriksa kelengkapan surat – surat kendaraan termasuk Uji Kir kendaraan," ujarnya.

Petugas gabungan juga melakukan penindakan Tilang terhadap pengemudi yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata.

Ditempat yang sama Hadi wiyono Kasi LLA UPT P3 LLAJ jember dishub provinsi Jatim mengungkapkan bahwa kita adakan sok terapi kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan.

"Karena kendaraan yang wajib uji kir sudah menurun, mengingat hal ini kita lakukan untuk keselamatan dan ketertiban di jalan terutama mobil angkutan barang dan angkutan umum," ujarnya.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan yang memiliki kendaraan pengangkut barang yang uji kirnya mati untuk segera melakukan uji kir ulang. (eko)