JATIMPOS.CO/TUBAN - Dua pasangan indekos di lantai 2 Jalan Sunan Muria, Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban digelandang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Tuban pada Selasa malam (19/11/2019).


Dari tes urine pasangan berinisial AS (25) perempuan asal Singgahan bersama AL (30) pria Jenu, Tuban, mereka terbukti mengkonsumsi pil ekstasi atau biasa disebut ineks.
 Seorang lagi perempuan berinisal ADR (22) asal Palang dengan pria HD (23) asal Jenu.

Kepala BNN Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan perkara ini berhasil diungkap saat petugas gabungan dari BNN, Satpol PP, TNI, dan Polri merazia sejumlah tempat kos-kosan di wilayah Kota Tuban.

"Hasil tes urine keempat orang tersebut positif menggunakan pil jenis ineks," kata Made.

Keempat orang ini, lanjut dia, dibawa ke kantor untuk pendalaman pemeriksaan. Belum diketahui pasti pengguna ini mendapat barang haram tersebut dari mana. Namun dari keterangan, mereka membelinya dengan harga Rp 1 juta.

"Pastinya kedua pasangan ini bukan pasangan sah suami istri," ungkapnya.

Dari temuan ini petugas melakukan penggeledahan isi kamar dan pengecekan barang yang dibawa penghuni kos itu, namun tidak menemukan barang bukti obat narkotika.

Selanjutnya empat penghuni kos harus menjalani rehabilitasi rawat jalan di klinik BNN Tuban. Petugas masih mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika dan obat terlarang di Bumi Wali Tuban. Hal itu dalam rangka untuk menciptakan wilayah Tuban aman dan kondusif. (min)