JATIMPOS/GRESIK - Dalam kurun waktu bulan Oktober, Polres Gresik berhasil menangkap 24 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika sejumlah 21 kasus.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita diantaranya, sabu seberat 25,58 gram dan pil koplo sebanyak 520 butir serta beberapa alat hisap dan handphone.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Gresik beserta jajaran Polsek di berbagai wilayah Kabupaten Gresik dengan rincian 19 tersangka dari Gresik, 2 tersangka dari Surabaya dan 3 tersangka dari Sidoarjo.
Kemudian, penyalahgunaan narkotika berjumlah 11 tersangka pengedar sabu, 9 tersangka pengguna sabu dan 4 tersangka. Sedangkan lainnya merupakan penyalahguna pil koplo.
" Adapun asal barang haram tersebut dari berbagai daerah seperti Surabaya, Madura, Sidoarjo, dan berbagai daerah lainnya, " ucapnya.
Terhadap para tersangka ini, menurut Kapolres Gresik akan dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk pengedar sabu dan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 untuk pengguna sabu. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Sedangkan untuk penyalahgunaan pil koplo akan dikenakan padal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun dan hukuman denda paling banyak 1 miliar rupiah pada pasal 196 serta paling banyak 1,5 miliar pada pasal 197.
" Sebagaimana yang di ungkapkan Presiden RI Joko Widodo bahwa Indonesia dalam darurat narkoba, maka penanganan harus secara serius, baik pencegahan maupun dari sisi represif, " pungkasnya. (ruz).