JATIMPOS.CO/GRESIK - Polres Gresik berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri sebagai mucikari. Tersangka BS (suami) dan AS (istri) memanfaatkan media sosial WhatsApp (WA) untuk melakukan transaksi.


Praktik prostitusi online ini berhasil diungkap oleh Polres Gresik setelah melakukan penggerebekan di perum Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Kamis (14/11).

Ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang memberikan informasi terkait rumah tersangka yang dijadikan tempat prostitusi. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai 400 ribu rupiah, 2 buah HP, tisu bekas pakai dan sprei.

Tersangka sudah menjalankan praktik prostitusi online ini selama satu tahun dengan omzet bulanan mencapai jutaan rupiah.

Sedikitnya tiga janda umur 30 hingga 35 tahun menjadi pekerjanya. Tersangka mengirimkan foto-foto pekerjanya untuk dibagikan kepada calon pelanggan. Dalam sekali kencan, biasanya mereka mematok harga 400 ribu rupiah dengan rincian 300 ribu rupiah bagi pekerja dan 100 ribu rupiah untuk mucikari.

Pasutri itu dikenakan pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 506 KUHP tentang pengambilan untung dari tindak pelacuran.

Dengan pengungkapan ini, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, mengingatkan kepada masyarakat tentang keburukan perbuatan prostitusi. “Seandainya masyarakat mengetahui ada lokasi-lokasi yang digunakan untuk prostitusi agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri” tegas Kapolres. (ruz)