JATIMPOS.CO//BOJONEGORO- Polres Bojonegoro membekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan kakek LM (68) warga Kec. Sukosewu Bojonegoro. Selain itu penjahat antar pulau, AW, (45) dan ER (37), asal Sumatera dibekuk usai beraksi di Bank.
Keberhasilan itu diungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, dalam pers rilisnya, Senin siang, (18/11/2019) di Mapolres Bojonegoro. “Untuk pencabulan dilakukan kakek LM dengan korban merupakan anak dibawah umur yakni berusia delapan tahun dan sekolah di bangku sekolah dasar di daerah tersebut,” ujarnya.
“Dari penelusuran dan pemeriksaan petugas dari pengakuaan pelaku ini sudah melakukan pencabulan tersebut sebanyak lima kali,” paparnya.
Setelah puas melakukan tidak senonoh ini oleh tersangka korban lalu diberi uang sebesar Rp 5 ribu dengan alasan sebagai uang jajan. Tidak hanya itu disetiap sebelum melakukan aksi biadabnya korban terlebih dahulu memperlihatkan vidio porno di hpnya.
Akibat perbuatannya Petugas Polres Bojonegoro, tersangka dikenakan pasal 76 junto 82, undanga-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun lamanya.
Petugas selain mengamankan korban Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah pakaian korban, handphone yang dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memperlihatkan vidio porno lebih dahulu.
“Untuk saat ini korban telah didampingi untuk memulihkan trauma healing,” pungkasnya.
Komplotan Asal
Sementara itu dua penjahat asal Sumatera AW, (45) dan ER (37), harus didorong kursi roda saat di rilis dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Terpaksa petugas kepolisian Polres Bojonegoro menyarangkan timah panas di kaki masing-masing kedua penjahat ini lantaran melawan saat di tangkap.
Kedua pelaku ini melakukan aksinya pada korban, MT, (30) warga Kabupaten Bojonegoro saat mengambil uang di salah satu Bank di Bojonegoro. Dengan ke empat rekannya mereka membagi tugas, ada yang mengawasi didalam bank dan ada yang diluar bank.
Setelah mendapat data dari rekaman cctv di Bank tersebut akhirnya anggota Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua tersangka dan yang dua lainya hingga berita ini ditulis masih buron alias DPO Polres Bojonegoro.
”Saat ini sudah berhasil kita amankan dua pelaku kejahatan ini dan dua teman lainya masih buron dan kita tetapkan sebagai DPO,” terang Kapolres AKBP Ary Fadly.(met)