JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Lagi-lagi Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu atau jenis Methamphetamine seberat 1.330 gram yang sudah terbagi menjadi 13 bungkus plastik kecil melalui terminal bandara Internasional Juanda.


Pelaku penyelundupan narkotika Abd. Rauf Mohammed Yasin (40) yang berkebangsaan India itu diciduk, saat tas koper merah yang dibawanya berisi barang haram tersebut.

"Dari hasil analisa X-Ray, tas koper warna merah tersebut berisi beberapa kotak perhiasan dan ternyata didalamnya terselip sabu-sabu seberat 1.330 gram yang terbagi dalam 13 bungkus plastik kecil", ungkap Budi Harjanto, Kepala Bea Cukai Juanda Sidoarjo kepada awak media.

"Pelaku ini menumpang pesawat udara Malaysia Airlines, dengan kode penerbangan MH-873 rute Kuala Lumpur-Surabaya," kata Budi, Senin (18/11/2019).

Menurutnya, saat melihat didalam plastik kecil itu petugas langsung memastikan kandungan dari kristal tersebut.

"Petugas pun bergegas mengambil sampel untuk diuji laboratorium. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BLBC Kelas II Surabaya, Kristal putih tersebut positif Narkotika Golongan I Jenis Methamphetamine," terangnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Kepolisian Resort Kota Sidoarjo untuk pengembangan lebih lanjut. Kata Budi, pelaku bersama barang bukti bawaannya langsung diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk di proses.

"Tersangka kasus ini, langsung diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut," tandasnya. (zal)