JATIMPOS.CO/SIDOARJO -  Akhirnya Polisi membekuk salah seorang pembalap motor liar yang menabrak penontonnya. Kejadian di Jalan Trosobo, Kecamatan Taman ini sempat viral di media sosial, pada hari Kamis 14 Nopember 2019.


Dari informasi yang dihimpun, polisi menangkap seorang Radytia (21), pelaku balap liar tersebut berasal dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Jadi peristiwa balap liar ini terjadi pada jam 05 pagi setelah subuh," kata AKP Eko Iskandar, Kasatlantas Polresta Sidoarjo saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Dijelaskan Eko, dari keterangan pelaku rencana balapan liar motor itu sebenarnya akan dilakukan malam hari pada jam 11 malam. Karena masih ada petugas polisi yang patroli maka balap motor tidak terjadi.

Kemudian, mereka mengambil waktu setelah jam 4 setelah subuh melakukan aksinya, ini modus baru setelah petugas tidak ada.

Menurut Eko, sebelum melakukan aksi balap liar mereka para pelaku kejar kejaran dengan Polsek Taman. Bahkan sempat lari ke arah Krian. Mungkin karena jadwal balap liar ini sudah disepakati, mereka melakukan aksinya pada saat subuh.

"Dari informasi Polsek Taman, sempat kejar kejaran atau kucing kucingan dengan petugas polisi," imbuhnya.

Oleh karenanya, pelaku balap motor liar melakukan aksinya dengan modus baru. Dimana pada saat situasi sudah aman dari pantauan polisi, lalu mereka memanfaatkannya. Dengan demikian, pihaknya akan mempersempit ruang gerak lagi dari modul baru ini.

"Kedepannya kami akan mempersempit ruang gerak para pembalap motor liar di Sidoarjo," tukasnya.

Menurutnya, dalam kasus aksi balap motor liar ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sebab pelaku adalah seorang joki yang biasa dikontrak untuk mengikuti balapan resmi.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dari pelaku ini, karena pelaku ma adalah salah seorang joki balap motor resmi," tukasnya. (zal)