JATIMPOS.CO/MALANG - Pencurian di salah satu swalayan di Singosari Malang pada Senin (11/11/2019) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB menjadi viral di Media Sosial (Medsos) setelah terekam CCTV.

Atas kejadian tersebut akhirnya Unit Reskrim Polsek Singosari bergerak cepat dan membekuk pelaku pencurian yang diketahui berinisial R tersebut.

“ Aksi pelaku ini sempat terekam CCTV dan viral di Medsos Facebook, setelah kita menerima laporan, akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Singosari bergerak cepat melakukan penyelidikan di TKP dan kurang dari 5 jam, kami dapat meringkus pelaku,” jelas Kapolsek Singosari, Kompol Untung Bagyo Riyanto, Selasa (12/11/2019).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada saat pelaku berada di rumah temannya yang berada di daerah Desa Banjararum, Singosari.

“ Modus operandinya, pelaku melakukan pengamatan dan survey dulu situasi sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dua hari sebelum melakukan aksinya. Setelah mengetahui jam-jam kosong, tersangka beraksi,” ucapnya.

Supriyono menjelaskan, pelaku diketahui dalam sebulan ini telah melakukan lima kali aksi pencurian di tempat yang berbeda.

“ Pelaku ini mengaku, dalam sebulan ini sudah melakukan 5 kali aksi pencurian. Termasuk mencuri emas, mencuri uang di warnet, diantaranya 4 kali di wilayah hukum Kota Malang,” terangnya.

Saat di interogasi, pelaku berinisial R ini mengaku jika uang dari hasil kejahatannya di Swalayan Singosari digunakan untuk membayar angsuran sepeda, membayar Wifi serta membayar tagihan air.

“ Ditangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 4.500.000, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam bernopol N-6275-DT sebagai sarana yang digunakan pelaku. Serta kaos warna putih dan celana pendek warna cream yang digunakan pelaku saat bereaksi,” tegasnya.

Atas perbuatan tersangka, dikenakan Pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.(yon).