JATIMPOS.CO/BATU - YR (18) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batu, Jawa Timur akibat nekat mencabuli KI (16) anak di bawah umur.


Bermula kenalan dari Facebook, karena tertarik dengan foto korban, kemudian YR meminta nomor handphone korban dan obrolan berlanjut hingga di WhatsApp.

Kapolres Kota Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan kasus pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Batu pada tanggal 29 Oktober 2019 lalu.

"Sebelumnya pada tanggal 24 Oktober korban cerita ke ayahnya mengenai kejadian di villa Songgoriti selanjutnya dari orang tua korban melaporkan ke Polres Batu. Pada waktu itu Satreskrim bergerak cepat mengamankan tersangka pada tanggal 30 dini hari di rumahnya di Gondanglegi, Kabupaten Malang," ujar Harvi kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Polres Batu, Senin (11/11/2019).

Berdasarkan pengakuan korban, mereka dua kali melakukan hubungan intim.

"Selanjutnya tanggal 23 Oktober 2019, sekitar pukul 16.00 sore, tersangka ini janjian menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Poncokusomo, korban diajak jalan-jalan dengan sepeda motor kemudian diajak makan di salah satu warung ayam geprek di Kota Malang," jelas Harvi.

"Kemudian menjelang malam tersangka mengajak di salah satu vila di Songgoriti Kota Batu. Sesampainya di vila tersangka membujuk korbannya untuk berhubungan intim dengan dalih tersangka serius dan bertanggung jawab," tambahnya lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (swan)