JATIMPOS.CO/MALANG - Berakhir sudah aksi kejahatan Fahmi Wira Anggara, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di rumah kos di Dusun Gondang Selatan Desa Randuagung, Singosari, Malang.
Pasalnya, Jajaran Sat Reskrim Polsek Singosari bergerak cepat berhasil menangkap pelaku Curanmor yang tinggal di Jalan KH. Mansyur No. 23 B, Desa Pangerangan Kota Sumenep pada hari Jumat (8/11/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.
“ Korban yang bernama Khoirul Anam akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari pada Kamis (7/11). Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas langsung menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah kosnya.
“ Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang hasil kejahatannya disembunyikan di wilayah Gondanglegi. Petugas pun langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, modus operandinya diduga pelaku mencuri dengan cara masuk ke kamar kos korban dengan membuka pintu secara paksa, dan setelah masuk mengambil kunci asli sepeda motor korban yang ditaruh di atas meja kamar kos korban.
“ Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku membawa kabur kendaraan yang diparkir di dalam kos korban,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Vario 150 cc dengan No. Pol. N-4612-TDJ dan handphone (Gawai) merk Oppo type A7 warna biru serta tas pinggang milik pelaku untuk dikembangkan.
“ Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, " pungkasnya. (yon)