JATIMPOS.CO//TRENGGALEK- Upaya penyelundupan Narkotika jenis Sabu berhasil di gagalkan oleh Petugas Rutan Kelas II B bersama dengan jajaran Polres Trenggalek. Uniknya, penyelundupan tersebut dilakukan dengan menyembunyikan Sabu kedalam kondom.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K.,M.H. saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek bersama dengan Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek Drs. Dadang Sudrajat, M.Si
“Ada 3 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni Nia Kusumaning Asti (32) warga Kelurahan Gunung Kidul Kabupaten Nganjuk, Muh Safparudin (30) asal Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang dan OS dari Kecamatan Prajurit Kulon Kabupaten Mojokerto” Ungkap AKBP Jean Calvijn
Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019, sekira pukul 11.30 WIB petugas Rutan menginformasikan bahwa di Gazebo dalam Rutan ada pembesuk yang merupakan tersangka Nia Kusumaning Asti yang keberadaannya mencurigakan saat membesuk seorang Napi Muh Saparudin.
Anggota Satresnarkoba bersama petugas Rutan kemudian melakukan penggeledahan kepada tersangka Muh Saparudin dan Nia Kusumaning Asti dan dari tersangka Muh Saparidin petugas menemukan Narkotika jenis sabu di saku belakang sebelah kiri yang dibungkus kondom. Sedangkan dari Nia Kusumaning Asti ditemukan satu kresek warna hitam yang berisi tembakau dan kertas paper.
Berdasarkan interogasi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dari tersangka Nia Kusumaning Asti dan Muh Saparudin bahwa barang tersebut pesanan dari tersangka Onki Santoso (29) dan tersangka Onki Santoso membenarkan kalau barang itu adalah pesanannya dari seseorang berinisial G seharga Rp 1 Juta yang akan dibayar setelah keluar dari Rutan Trenggalek 2 bulan lagi. Sedangkan G sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 paket sabu dengan berat kotor 1,16 gram, sebuah handphone, tembakau dalam bungkus tas kresek seberat 73,75 gram, kertas paper dan satu unit sepeda motor
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah” Pungkasnya (ays)