JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Kasus KDRT yang dialami wanita cantik dengan inisial M (34) asal Kecamatan Kembangbahu Lamongan yang dilakukan oleh suaminya sendiri beberapa waktu lalu, sebelumnya ditangani Polsek Kembangbahu kini sudah masuk di Polres Lamongan.
Penasehat hukum korban KDRT, Michael Supriyadie mengungkapkan perkembangan dari perkara yang dialami kliennya hingga saat ini ditangani serius Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan dan telah sampai pada pemeriksaan saksi-saksi.
"Pada hari Senin tanggal 07 November 2022, klien kami sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA kurang lebih sekitar 4 jam dan hari ini dilanjutkan anak korban juga dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi," kata Michael dihadapan sejumlah wartawan. Senin (14/11/2022).
Michael mengungkapkan, seperti dalam kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kliennya menjelaskan peristiwa dugaan pidana KDRT yang dialaminya terjadi secara berlanjut, yaitu pertama kali pada hari Minggu (30/10/2022) pagi di ruang dapur rumah Moronyamplung dan kedua kalinya pada hari Senin (31/10/2022) siang hari di ruang makan rumah Moronyamplung.
Dalam kejadian tersebut, korban dilukai pada bagian wajah dan dada dengan cara dibenturkan ke muka suaminya secara berulang kali.
"Atas perbuatan saudara TS, klien kami hingga menjalani perawatan kesehatan (opname) di klinik selama 4 hari 3 malam dan mengalami trauma bila sewaktu-waktu akan mengalami kekerasan kembali dari TS," ungkap penasehat hukum dari LBH Tiara Yustisia Jatim.
Pihaknya berharap pelaku memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatannya, sehingga penyidik dapat menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat (2) UU KDRT jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, pelapor berinisial M berharap, perkaranya ini dapat atensi atau prioritas dari Kapolres Lamongan dan lembaga-lambaga perlindungan perempuan di Kabupaten Lamongan.
Dengan begitu, dirinya bisa mendapatkan perlindungan atau pengayoman yang maksimal dari aparat penegak hukum serta mendapatkan keadilan, baik atas pertimbangan subjektif dan obyektif berupa melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya.
“Semoga pelaku memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatannya dan segera ditahan oleh penyidik PPA Polres Lamongan,” ujarnya.
Dirinya juga mengklarifikasi terkait berita-berita yang muncul di media maupun menjadi buah bibir yang muncul di masyarakat sebelumnya. Ia berpandangan jika hal tersebut telah mendeskreditkan dirinya.
“Saya sampaikan bahwa berita-berita yang beredar sebelumnya itu tidak benar, telah belok dari fakta yang sebenarnya, karena tidak ada peristiwa menolak dicium maupun dicium-cium, tidak ada juga peristiwa saya menghunus pisau kepada TS, serta tidak ada juga alasan rebutan harta,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa cerita yang sebenarnya terjadi sebelum ia menerima kekerasan itu dipicu karena TS tak mampu mengontrol emosinya. Kala itu, ia mempertanyakan kepada TS tentang kelanjutan hubungannya, namun TS tiba-tiba marah dan melakukan kekerasan fisik.
“Waktu itu saya tanya kepada TS, bagaimana kelanjutan hubungan rumah tangga ini, dilanjutkan atau kandas saja dengan pengajuan perceraian. Namun TS langsung emosi tak terkontrol hingga terjadilah peristiwa kekerasan fisik,” ungkapnya. (bis)