JATIMPOS.CO//BONDOWOSO- Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil membekuk dua pemuda yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar.

Kedua pelaku tersebut yakni, YK (22) dan PA (22) berhasil dibekuk ditempat yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku. Pada hari Senin tanggal 22 November 2022 sekira jam 00.30 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan seseorang mengaku bernama YK di rumahnya Kecamatan Bondowoso.

Pelaku diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk klip isi 9 butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 57 butir pil logo Y, 1 buah botol plastik warna putih, uang tunai Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 unit HP xiaomi Poco M2102J2056 warna biru dongker.

"Diduga ini ada kaitan dengan peredaran sediaan farmasi tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut," kata Agus, Selasa (22/11/2022).

Dijelaskan juga, pelaku kedua PA berhasil diamankan pada hari Senin (21/11/2022) sekitar pukul 23.00 Wib di depan Toko PM Shop Jl. RE Martadinata Kelurahan Dabasah Bondowoso.

"Dari tangan pelaku PA berhasil diamankan berupa barang bukti 45 butir pil Logo Y, 1 bungkus rokok A Satu Filter, 1 Unit HP merk Vivo," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku polisi menjerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.
(Eko)