JATIMPOS.CO//SIDOARJO- Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Senin malam (14/11) berhasil meringkus tiga tersangka pengguna dan pengedar barang haram berjenis sabu dan ekstasi.

Ketiga pelaku terduga tersebut berinisial TWA (26) warga Krian, MNR (20) warga Balongbendo, kemudian AS alias Wahmil (35) warga Krian Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, TWA merupakan pengguna narkotika jenis sabu yang dibelinya dari MNR. Melalui pengembangan dari kedua pelaku yang tertangkap, MNR mengaku membeli sabu tersebut dari AS alias Wahmil.

Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil disita polisi adalah 1 pocket sabu seberat 0,95 gram dan pipet kaca yang masih berisi sabu seberat 1,92 gram. Kemudian juga alat hisap dan 8 pocket sabu seberat 9,12 gram, handphone Vivo, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 200,88 gram, dan 1 pocket sabu berat 24,80 gram, 41 butir pil ekstasi berwarna coklat dengan loga batman dengan berat total 14,53 gram.

"Ketiga pelaku yang kami tangkap beserta BB selanjutnya akan diproses dan dilakukan penyidikan lebih lanjut", ujar Kusumo saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022) di Mapolresta Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda sebesar 10 Milyar. (zal)