JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dua pelaku pencurian mobil Pick Up jenis Mitsubishi L 300 berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Madiun pada 14 Oktober 2022 yang lalu.

Pencurian mobil Pick Up tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku pada 25 Agustus 2022 di Ruko Ngepeh, Jalan Raya Surabaya Madiun, Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Dari empat pelaku tersebut tiga orang berhasil diamankan dan satu orang DPO.

Waka Polres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma menjelaskan kedua pelaku pencurian ini ditangkap di area SPBU Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun saat hendak mengisi BBM.

" Saat mau mengisi BBM di SPBU Bangunsari, Mejayan kedua pelaku berhasil diamankan. Namun satu pelaku lagi melarikan diri, " kata Kompol Ricky Tri Dharma dalam press release di Mapolres Madiun, Jum'at (25/11/2022).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Madiun, yakni berinisial R (32) dan Z (30). Keduanya merupakan warga Kabupaten Sampang, Madura. Sedangkan satu pelaku berinisial H yang diketahui warga Sampang, Madura menjadi DPO.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, di antaranya dua kunci T, sebuah kontak kendaraan dan gunting pemotong besi beton.

" Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Opsnal Polres Madiun gabungan bersama Sat Reskrim Polres Ponorogo, satu pelaku berinisial MS (38) warga Sampang, Madura berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Ponorogo, " jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali. Dua kali pencurian dilakukan di wilayah Madiun dan dua kali pencurian dilakukan di wilayah Ponorogo.

" Menurut pengakuan tersangka kendaraan hasil curian itu telah dijual oleh pelaku H yang saat ini masih DPO. Setelah dijual hasilnya dibagi kepada teman lainnya, yaitu tersangka R mendapat Rp 5 juta, tersangka MS mendapat Rp 3 juta dan Z hanya diberi uang rokok, " jelasnya.

Akibat ulahnya tersebut, para tersangka tersangka bakal dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun. (jum).