JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Tiga Pelaku pembunuhan terhadap korban karyawan Bintang Jaya Gordyn Mojosari bernama Ahmad Hasan Muntolib, yang mayatnya ditemukan di jurang Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Selasa (22/1/2022) lalu, berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian itu, yakni Dayat (25), Udin (27) dan Anjar (23) warga Desa/Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Ternyata antara pelaku dan korban merupakan teman akrab. Motif pelaku tega menghabisi korban, lantaran korban memiliki hutang yang tak kunjung dibayar. Berkali-kali ditagih hanya janji yang tak pasti.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk tiga pelaku pembunuhan karyawan Bintang Jaya Gordyn Mojosari bernama Ahmad Hasan Muntolib, (26) warga Jurangsari, Desa Belahatengah Mojosari yang mayatnya ditemukan di jurang Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Selasa (22/11/ 2022) pukul 08.00 WIB.
“Selang sehari setelah ditemukan korban dalam keadaan tak bernyawa di Pacet dengan kondisi dibalut gorden dan perlak, petugas bergerak dan berhasil membekuk ketiga pelaku,“ jelas Kapolres Apip Ginanjar saat pres rilis, di halaman Polres Mojokerto, Selasa ( 28/11/2022) siang.
Penangkapan pelaku, lanjut Apip Ginanjar, bermula dari petunjuk mobil yang dipakai pelaku untuk membuang korban di jurang Sendi Pacet Mojokerto. “Mobil yang dipakai membuang korban Nopol B 1050 UP merupakan mobil sewaan, setelah di cek ke pemilik rental, ditemukan identitas penyewa yang ternyata pelaku,“ terang Kapolres.
Masih kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, motif pembunuhan ini karena utang piutang. Korban berbelit-belit ketika ditagih bahkan sulit ditemui.
“Jadi korban punya hutang ke Dayat sebesar Rp 4,5 juta dan Udin Rp 2,5 juta, Sedangkan korban gak ada itikad membayar, ketika ditagih hanya janji saja,“ imbuh Apip.
Lebih jauh Kapolres Mojokerto mengungkapkan, puncak amarah pelaku saat korban memblokir kontak pelaku. Akhirnya terjadi pembunuhan pada Senin 21 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Apip.
Setelah dihabisi di toko gorden, pelaku mengambil motor dan HP korban. Barang itu kemudian dijual dan hasilnya dibagi antar Dayat dan Udin. “Motornya jenis Honda Beat diambil dan langsung dijual. Hasil penjualannya dibagi Rp 600 ribuan,” tutur Apip.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam menambahkan, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dengan kondisi 15 tusukan.
“Korban merupakan karyawan Bintang Jaya Gordyn Mojosari, Ahmad Hasan Muntolib (26) warga Jurangsari, Desa Belahatengah, ditemukan oleh pencari rumput di Jurang Pacet, sekitar pukul 08.00 WIB. Bekas tusukan dalam tubuh korban, ada di muka, kepala, dada dan punggung,“ terang Kasatreskrim.
Sementara itu, salah satu pelaku Dayat mengaku alasan dirinya menghabisi Hasan lantaran kesal uangnya yang dipinjam 6 bulan lalu, tak kunjung dikembalikan.
“Saya tagih hanya dijanji-janji saja, tak ada niat baik untuk mengembalikan,” bebernya.
Tingkat kekesalan pelaku memuncak, ketika korban sulit ditemui bahkan nomor WA pelaku diblokir oleh korban, ia beserta pelaku Udin menyusun rencana untuk menghabisi Hasan dengan mempersiapkan besi lancip yang biasa dipakai cukit tambal ban. Dalam aksi kejinya itu, kakak beradik itu mengajak Anjar (pelaku wanita) untuk memancing keberadaan korban.
“Untuk mengetahui keberadaan korban saya pakai strategi, dengan memanfaatkan Anjar (pelaku cewek) untuk memancing memastikan keberadaan korban, setelah korban berada di toko, kami langsung lancarkan aksi pembunuhan,” pungkasnya. (din)