JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Jajaran Sat Reskrim Polres Madiun berhasil menangkap lima pelaku pencurian komputer di SMP Negeri 2 Geger yang terjadi pada 27 Agustus 2022 kemarin.
Kelima pelaku tersebut berinisial CN (28), MST (30), TIT (32). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Maluku Tengah. Kemudian, AM (20) warga Kabupaten Bekasi dan AP (35) warga Kota Depok.
" Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima pelaku berhasil ditangkap bersama barang buktinya oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Madiun di Algo Villa, Desa Songgokerto, Kota Batu, " jelas Waka Polres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma dalam press release di Mapolres Madiun, Jum'at (25/11/2022).
Barang bukti yang diamankan berupa tiga buah linggis, kunci L, tang, obeng, plat nomor Polisi Mobil No Pol B-2989-TYY dan satu unit mobil xenia warna putih No Pol B-1067-KIQ.
Sementara itu, menurut tersangka CN (28) yang merupakan otak pencurian tersebut mengaku, dari 20 komputer yang berhasil dibawa kabur, 18 unit komputer lainnya telah dijual kepada penadah di Jawa Tengah seharga Rp 1,9 juta per unitnya. Sehingga total dari hasil penjualan sekitar Rp 34,5 juta.
" Terhadap lima orang tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya tujuh tahun, " jelasnya. (jum).