JATIMPOS.CO//BOJONEGORO- Setelah menjadi perhatian publik di Bojonegoro, khususnya di wilayah Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro terkait pelaku dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita (red. Janda muda) di Aliran Waduk Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, yang sebelumnya sudah ditangkap oleh satuan Reskrim Polres Bojonegoro, Polres Bojonegoro akhirnya merilis tersangka Pembunuhan tersebut. Jum’at (29/11/19).

Berdasarkan informasi sesosok mayat wanita muda yang ditemukan warga sekitar di didekat saluran air waduk Sumodikaran, Kecamatan Dander, Minggu, (24/11/2019). Dari hasil pengembangan korban yang berhasil dindentifikasi petugas diketahui bernama AI, usia 20 tahun warga Dusun Kedunglo Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, terkuak dan terduga kuat bahwa tersangka pembunuhan berinisial ANST (19) beralamat Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Bojonoro, dan masih berstatus pelajar kelas 3 di salah satu SMK di Dander,” papar Kapolres Bojonegoro, AKBP Mochamad Budi Hendrawan, S.I.K, MH kala merilis keterangan saat Konferensi Pers di Mapolres Bojonegoro.

Kata Kapolres Bojonegoro ini, tersangka ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Bojonegoro di sebuah warung Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Selasa (26/11/19) dini hari tanpa perlawanan dan beberapa barang barang bukti sebuah sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Mayat berjenis kelamin perempuan ini setelah dilakukan visum diketahui bahwa kalau korban tengah mengandung sekitar 24 minggu.

“Dan berdasarkan hasil visum meningalnya karena jeratan di leher,” kata Pria yang pernah menjabat Kasubdit Gakum Lantas Polda Jatim ini.

Berdasarkan dari hasil visum dan keterangan saksi itulah selanjutnya kepolisian mengembangkan kasusnya dan berhasil mengamankan tersangka dengan inisial ANST (19) yang masih berstatus pelajar dan beralamat di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander.

“Korban yang berinisial AI (20), alamat Ngumpakdalem. Korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan asmara dan awal hubungannya berawal dari medsos yaitu facebook. Makanya saya harapkan untuk ke masyarakat Bojonegoro agar berhati-hati dalam bermedsos,” ujarnya.

Dia melanjutkan bahwa dari hubungan asmaranya (red. Sekitar bulan Juli 2019) tersebut korban dan tersangka melakukan beberapa kali hubungan badan dan mengakibatkan korban mengandung.

Kronologi pembunuhan tersebut, yakni korban dan tersangka sebelumnya berjanjian untuk bertemu. Sekitar 19.30 WIB. Tersangka sebelumnya telah menyiapkan seutas tali dan minuman keras jenis arak oplosan.

Selanjutnya korban dan tersangka sempat bercengkrama dan wanita itu meminum minuman keras. Selanjutnya keduanya terlibat cekcok pasalnya korban meminta pertanggungjawaban kehamilannya yang menginjak 24 minggu dan sejumlah uang.

“Disaat itulah tersangka menjerat leher korban. Tidak hanya itu untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum, tersangka mengecek kondisi korban. Karena masih bernafas lalu tersangka memukuli korban.

“Sehingga waktu di visum ada luka di bibirnya,” jelasnya AKBP M Budi Hendrawan.

Selain mengamankan tersangka dari sebuah warung tersebut, Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa handphone, yang mana dalam handphone tersebut terdapat percakapan antara korban dan tersangka. Selain handphone kepolisian juga mengamankan pakaian, jaket, dan alas kaki pelaku yang dipergunakan saat membunuh korban.

“Yang menguatkan bukti tersangka melakukan pembunuhan itu adalah tersangka membawa kendaraan korban yang ditaruh di suatu tempat. Karena yang menguatkan adalah keterangan saksi saat menjemput korban dan pengakuan tersangka. Yang lebih menguatkan lagi setelah kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan handphone korban berwarna putih,” ujarnya sembari menunjukkan Hp korban.

Atas perbuatanya pembunuhan ini tersangka di jerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan) dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. (met)