JATIMPOS.CO/JOMBANG - Sebanyak 19 unit sepeda motor dijejer di halaman parkir Mapolres Jombang. Kendaraan roda dua itu merupakan hasil kejahatan curanmor.


Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, SIK, MH dalam keterangan persnya, Selasa (3/12/2019) membeberkan, pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan 2 orang penadah.

Tersangka K lebih dulu diamankan polisi di Gudo pada (11/11/2019). Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, serta barang bukti handphone kemudian mengamankan tersangka dan dilakukan pengembangan.

Sementara itu, proses pemeriksaan dan pengembangan di TKP berhasil menangkap tersangka lainnya. Berdasarkan pengakuan dari tersangka K sebelumnya telah melakukan Curanmor bersama KL di Wonosalam (19/11). Hasil pencurian tersebut dijual kepada tersangka C dan P yang juga telah diamankan.

Menurut Boby, Sampai saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 19 Sepeda motor dan dimungkinkan masih bertambah karena masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan.

Dalam aksinya Para pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang aman untuk diambil dan merusak dengan menggunakan kunci T sekitar 5 detik. Hingga kini baru 2 TKP yang sudah teridentifikasi oleh kepolisian.

Hasil curiannya, pelaku menjual dengan kisaran harga 2,2 juta yang masing-masing tersangka mendapatkan sekitar 1 jutaan.

Salah satu tersangka berinisial K dilakukan tindakan tegas dengan penembakan di bagian kaki, karena mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas.

Boby meyakini bahwa mereka telah lama melakukan curanmor, meskipun berdasarkan pengakuan tersangka baru sebentar dan merupakan jaringan antar Kabupaten dan pelaku akan dikenakan pasal 363.

Menurut pengakuan pelaku saat ditanya oleh Boby bahwa, K mendapatkan informasi dari C tentang kebutuhan pelanggan, kemudian K berkeliling mencari sasaran sepeda motor dan C memberikan kunci T kepada K untuk bekal mencuri.

Dari pengakuan tersangka berinisial K, untuk mencuri motor yang dikunci stang membutuhkan waktu lebih lama untuk merusak keamanan sepeda tersebut ketika beraksi bersama KL.

Barang dijual ke daerah Bareng dan Wonosalam. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras. (her)