JATIMPOS.CO/JOMBANG - Kejaksaan Negeri Jombang memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 1 miliar, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat (6/12/2019).  


Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Syafiruddin, SH, MH kepada wartawan di lokasi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan bernilai mencapai Rp 1 miliar lebih dengan barang bukti yang paling mahal berupa ekstasi.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Polres Jombang beserta jajarannya di daerah yang rutin dilakukan," ucapnya.

Kajari mengharapkan agar jangan sampai jumlah barang bukti ini menumpuk, karena dikhawatirkan timbul penyalahgunaan atau beredar kembali.

Jumlah yang selalu meningkat harus secara rutin dilakukan pemusnahan, karena barang tersebut dirampas oleh negara dan harus dimusnahkan.

“Penggunaan Narkoba sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain, untuk itu diharapkan kedepannya harus lebih giat memberantas gembong Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” pesannya.

Syafiruddin melaporkan bahwa pemusnahan barang bukti berupa pil double L 120,242 butir, sabu-sabu 305,78 gram, pil ekstasi 96,35 gram, alat hisap satu dus dan HP berbagai merk satu dus. Sedangkan untuk tersangka 61 tersangka kasus pil double L dan 60 tersangka kasus pil ekstasi dan sabu-sabu.

Kejaksaan telah melakukan penuntunan paling lama 14 tahun bagi pengedar berdasarkan barang bukti yang telah berhasil diamankan. (her)