JATIMPOS.CO//JOMBANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan 490 butir obat terlarang merek Riklona Clonazeplam yang mengandung Psikotropika jenis golangan satu. Pil haram itu diamankan dari tersangka M. Iksan alias Eben (33 tajun), warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dalam keterangannya, Jum'at (6/12/2019) mengatakan, "Ini merupakan ungkap Narkoba jenis baru yang mengandung Psikotropika golongan satu,” katanya pers rilis di Graha Bhakti bhayangkara didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid.
Penangkapan ini dilakukan tepatnya di Desa Ngrimbi Kec Bareng, Kab. Jombang, berikut beberapa barang bukti yang di amankan petugas dari tersangka Sabu dengan berat kotor keseluruhan 42, 23 gram, alat penghisap, pil double L sebanyak 23.000 ribu butir, pil riklona clonazepam dengan jumlah 490 butir.
Lanjut Boby, anggota Satresnarkoba, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam salah 1 rumah di Desa Ngrimbi sering di jadikan transaksi Narkoba dari situlah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan serta mencari informasi lebih detail.
"Dari informasi tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan tersangka merupakan residivis narkoba yang baru saja keluar 2 bulan yang lalu dari lapas madiun dengan kasus yang sama," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan, kalau diuangkan sekitar Rp 100 juta, kata orang nomor satu di Polres Jombang ini.
Boby menjelaskan, barang terlarang yang diamankan dari tersangka hendak diedarkan kepada para pelanggannya dengan menggunakan sistem ranjau. Yakni, disepakati di tempat tertentu kemudian diambil oleh pelanggan yang memesan.
“Tersangka kita kenakan pasal berlapis. Yakni, pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, dan pasal 196 UU RI No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (her)