JATIMPOS.CO/GRESIK - Akhirnya Polres Gresik mengungkap kasus pembunuhan Kastini, wanita yang ditemukan tewas dalam Indekos di jalan Panglima Sudirman, RT.16 RW.03, Sidomoro, Kebomas, Gresik.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik Minggu siang (8/12/2019).
Menurut Kapolres Gresik yang mengungkapkan pembunuh wanita tersebut adalah Untung.
" Pembunuhan wanita itu dilakukan dengan cara membekap korban dengan bantal, " ungkap Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., sambil menunjukkan barang bukti.
Dengan adanya laporan pembunuhan tersebut akhirnya Sat Reskrim Polres Gresik harus menangkap pelaku pembunuhan hingga ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada 4 Desember 2019.
Lebih lanjut dia katakan dalam kesehariannya, pelaku bekerja sebagai tukang jagal sapi di rumah pemotongan hewan jalan Kramatlangon, Sidokumpul, Gresik. Nyawa korban melayang setelah pelaku jengkel dengan sikap Kastini yang sering meminta uang sebesar 500 ribu hingga 1 juta rupiah.
" Atas perbuatan pelaku melanggar hukum yang dilakukan oleh Untung, membuatnya dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP, serta pasal 338 KUHP, " pungkasnya. (ruz).