JATIMPOS.CO/TUBAN – Empat pejudi ditangkap satuan reserse kriminal Polres Tuban. Penangkapan dilakukan di dua kecamatan berbeda yakni Jatirogo dan Bancar.

“Kita dapat mengungkap tindak pidana permainan judi. Pertama judi togel di Kecamatan Jatirogo dan judi domino di Kecamatan Bancar," ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta, Minggu (5/2).

Empat orang berinisial B (51) warga Jatirogo, dan SA (58), MA (55), KO (41), warga Bancar ditangkap baru-baru ini. Pengungkapan perkara adanya laporan masyarakat yang resah. Mendapati laporan, tim reskrim mendalami dan berhasil mengungkapnya.

 

Baca Juga :  

Rotasi Jabatan Polres Tuban, Kasat Lantas Arum Pindah Jember

Jumat Curhat, Kapolres Tuban : Beri Kami Saran Sebagai Bahan Evaluasi Kinerja

 

Di Kecamatan Jatirogo menemukan barang bukti uang tunai, rekapan judi serta alat tulis yang digunakan untuk melakukan rekap data. Sementara di Kecamatan Bancar terbukti ada satu set kartu domino yang sedang digunakan pelaku bermain judi dan ada beberapa set kartu baru yang diduga disiapkan untuk cadangan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, motif mereka Ingin kaya mendadak atau kaya secara instan. Keempat pelaku kita jerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (min)