JATIMPOS.CO/KOTA KEDIRI - Polres Kediri Kota menggelar Press Release dalam kasus tindak pidana kriminalitas dan narkoba selama bulan Januari tahun 2023. Para tersangka beserta barang bukti dipajang dihalaman depan Mapolres Kediri Kota, Sabtu (4/2/2023).
Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, menjelaskan sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan dalam kasus tindak pidana kriminalitas dan narkoba.
"Selama bulan Januari 2023 Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap ada lima laporan polisi dan berhasil menangkap 9 tersangka. Perkaranya adalah peredaran pupuk ilegal, pencabulan anak, persetubuhan anak, curanmor, dan penipuan penggelapan ranmor," jelas Teddy.
Sedangkan, untuk Satresnarkoba Polres Kediri Kota juga ada sembilan kasus dan mengamankan sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Anggota kami berhasil mengamankan 54,62 gram sabu-sabu, 34,07 gram ganja dan obat keras berbahaya sebanyak 9.150 butir pil,” tuturnya.
Dilanjutkan Kapolresta, secara umum kegiatan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen dari Polres Kediri Kota dalam rangka melakukan penegakan hukum dengan baik.
“Harapannya Kamtibmas dapat semakin terjamin dan kondusif,” harap Kapolresta.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana menyampaikan, perkara pencabulan terhadap anak dilakukan oleh YD di rumahnya Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Terkait persetubuhan anak yang dilakukan oleh ADH di salah satu ruangan movie box di wilayah Kota Kediri.
“Kami juga berhasil mengungkap peredaran pupuk ilegal, pencurian kendaraan bermotor, dan penipuan penggelapan ranmor. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada,” terang Tomy. (priez).