JATIMPOS.CO/KOTA MALANG - Polresta Malang menahan 7 tersangka pasca demo berujung ricuh, Selasa (31/1/2023). Saat itu terjadi perusakan kantor Arema FC yang terletak di Jl. Mayjen Panjaitan No. 42 Kota Malang pada, Minggu (29/1/2023).

Saat preskon bersama awak media Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) menyampaikan ditetapkannya ke 7 tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton kepada 115 orang yang diamankan.

“Apa yang telah dilakukan ke 7 tersangka ini murni kasus pidana karena dengan jelas perbuatan melawan hukum. Dalam aksi anarkisnya pelaku membawa berbagai macam peralatan untuk membuat kegaduhan seperti bom asap, flare dan batu yang dilemparkan pelaku ke kantor Arema FC termasuk melakukan pemukulan terhadap penjaga kantor,” ujar Kombes Pol Buher.

Buher menegaskan bahwa, dari total 115 orang yang telah diamankan, 107 diamankan disekitar TKP dari hasil penyidikan 94 orang dinyatakan tidak terlibat sama sekali dan sudah dikembalikan kepihak keluarga.

"Dari total 115 orang yang diamankan anggota, 107 diamankan di TKP serta dari hasil penyidikan 94 orang dinyatakan tidak terlibat dalam kejadian tersebut saat ini sudah kami kembalikan kekeluarganya" ungkapnya.

Buher menjelaskan untuk yang 13 orang masih dilakukan pendalaman sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain termasuk mencari siapa dalang inseden pengerusakan.

“Sedangkan 13 lainnya masih dalam pendalaman untuk sementara ini kita jadikan saksi. Namun demikian tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, termasuk akan mencari siapa dagang dibalik insiden perusakan ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus pengerusakan kantor Arema FC tidak ada sangkut pautnya dengan tragedi Kanjuruhan karena ini murni perbuatan melawan hukum.

"Kasus perusakan kantor Arema FC tidak ada sangkut pautnya dengan insiden Kanjuruhan, ini murni perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Untuk diketahui ke 7 tersangka ini berasal dari Kabupaten Malang. Dari ke 7 tersangka 5 tersangka dikenakan pasal 170 KUHP sedangkan 2 tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP.

Adapun nama nama ke 5 tersangka yang dikenakan pasal 170 KUHP yakni Adam Risky (24) , M Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Airon Cahya (29), Tholib Aulia (22). Sedangkan untuk 2 pelaku yang dikenakan pasal 160 KUHP atas nama M Fery (37) dan Fanda Arianto (34). (yon)