JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Pelaku berinisial HK (49), seorang warga  Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo yang tega mencabuli anak tirinya secara berulang kali, Jumat (17/2/2023).

Dari informasi yang dihimpun, Korban sebut saja Mawar (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tersebut harus menerima perlakuan bejat Bapak tirinya.

Anehnya, perilaku bejat pelaku itu dilakukan sejak tahun 2019 tanpa ada yang mengetahuinya. Namun, karena nasi sudah menjadi bubur, sehingga perilaku bejat pelaku terbongkar oleh ibu kandung korban.

Menurut pengakuan korban, terpaksa dirinya menyembunyikan perilaku bejat Ayah tirinya itu karena adanya tekanan dan ancaman.

"Korban selalu diancam dan diikat sama ayah tirinya untuk tidak menceritakan hal ini," ungkap KA (40) yang juga Bibi korban.

Disamping itu, menurut informasi warga setempat, kabar pencabulan terhadap korban (Mawar) sudah tersiar sejak lama.

"Saat ini pelaku (HK) sudah diamankan polisi," cetusnya.

Terpisah, Iptu Tri Novi Handono selaku Kasi Humas Polresta Sidoarjo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait informasi dugaan pencabulan oleh ayah tirinya tersebut, bahwa pihak keluarga korban sudah melaporkan hal ini.

"Pihak keluarga sudah melaporkan terkait dugaan pencabulan itu mas", pungkasnya. (zal)