JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Satuan Narkoba Polres Madiun Kota yang dipimpin oleh AKP Eka Supriyadi berhasil menangkap lima terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kelima terduga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres madiun Kota ini ditangkap di masing - masing tempat yang berbeda.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono melalui Kasat Narkoba AKP Eka Supriyadi membenarkan bahwa pihaknya menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Benar, kami amankan lima tersangka yang mempunyai peran berbeda dalam kasus Narkoba ini dan sekarang tahap proses pengembangan,”ujar AKP Eka, Minggu (2/4/2023).
Penangkapan berawal pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB diteras Indomart Jalan Cokroaminoto Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun Tim Resnarkoba Polres Madiun Kota menangkap F.H warga Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
Diketahui bahwa FH akan menjual narkotika jenis sabu kepada D.A yang merupakan suruhan dari ACS yang beralamat kost Jakarta.
“Dari tangan FH Polisi mendapatkan Barang bukti Sabu seberat 1,06 gram dan alat hisab (bong lengkap) kemudian 1 (satu) kantong plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram yang akan diserahkan ke tersangka D.A. namun sayangnya keburu ditangkap petugas,"ujarnya.
Melalui pengembangan selanjutnya petugas menangkap tersangka lainnya yaitu H.W, dan B.W yang mana keduanya warga Kota Madiun.
Selain itu Polisi juga mengamankan tersangka A.C.S yang mempunyai KTP beralamat di Boyolali sedangkan ACS sendiri diketahui tinggal disebuah tempat kost di Jakarta.
“Jadi total barang bukti yang disita sebanyak 1.06 gram Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik warna Silver merk ”KOBE”, 4 Handphone dan satu buah sepeda motor Honda Beat warna biru kombinasi putih Nopol AE 42XX NY tanpa STNK,”pungkas AKP Eka.
Akibat perbuatan kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (l) ke 1e KUHP Sub Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)