JATIMPOS.CO/SIDOARJO – Gerebek rumah kos-kosan yang berada di Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melalui Polsek Balongbendo ringkus narkoba jenis sabu dan pil double L pada Jumat (31/3) lalu jam 00.10 WIB.

Pelaku berinisial MS (25), yang diamankan merupakan warga Dusun Tambak Selatan Desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Sidoarjo yang tinggal di kosan Desa Tropodo Kecamatan Krian tersebut.

Sementara polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat  38.50 gram yang dibagi menjadi 2 poket yang masing-masing 21.62 gram dan 16.88 gram.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita 117.000 butir pil double L, alat timbangan, satu unit HP merk Vivo, satu buah tas slempang, uang tunai Rp. 26.000 dan satu unit motor Honda Scoopy W-3880 NBQ.

"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu bermula adanya informasi dari warga setempat yang resah dengan ulah pelaku", ujar Kapolsek Balongbendo Kompol Hasyim As'ari kepada wartawan. Kamis (6/4/2023).

Dari laporan tersebut, kemudian kita lakukan pemantauan diarea lokasi kos-kosan di Desa Tropodo Kecamatan Krian itu. "Pada saat orang yang kami incar (TO) berada didalam kos-kosan dan sesuai dengan hasil lidik, kemudian kita lakukan penggrebekan," paparnya.

"Alhamdulillah dalam penggerebekan tersebut, ditemukan BB narkoba beserta pelaku, lalu kemudian kita amankan di Polsek Balongbendo," ungkap Hasim.

Selanjutnya, Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait penyelidikan barang haram tersebut dia dapatkan dari mana.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (1) pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan hukuman 12 tahun penjara dan pasal 196,197 UURI nomor 36 tahun 2009 dan pasal 98 ayat (2) tentang kesehatan", pungkasnya. (zal)