JATIMPOS.CO/SIDOARJO – Gelar konferensi pers, Satreskrim Polresta Sidoarjo ringkus bos developer atas kasus penipuan dan penggelapan perumahan siap huni di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jumat (14/4/2023).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa jajarannya berhasil mengungkap penipuan oleh developer perumahan yang dikelola oleh PT. Nyerrot Hasanah Mulia.
"Berawal membuka penawaran penjualan perumahan menggunakan media sosial dan menyebar brosur. Sehingga banyak konsumen tergiur tersangka dengan memberikan DP hingga lunas", ujar Kapolresta.
Menurut Kusumo, ada yang memberikan uang DP sejak 2015 yang diberikan kepada tersangka hingga lunas, kemudian dijanjikan langsung bisa menempati rumah.
Namun, janji tersangka tersebut tidak terealisasikan atau fiktif. Karena tidak ada tampak bangunan yang berdiri.
"Tersangka tersebut berinisial M.S (57), yang disinyalir juga sebagai Direktur PT. Nyerrot Hasanah Mulia warga asal Desa Balonggabus Kecamatan Candi Sidoarjo," tuturnya.
Dijelaskan oleh Kusumo, bahwa kasus ini terungkap berawal adanya laporan dari korban berinisial A.N.H (45) warga Sidoarjo, yang menurut kerugiannya total Rp 557.752.000.
Selain korban A.N.H, ada korban lagi yang juga mengaku konsumen tertipu developer perumahan Grand Hasanah Mulia yang dikelola oleh PT. Nyerrot Hasanah Mulia yang terletak di Desa Kalipencabean Kecamatan Candi Sidoarjo.
"Saat ini kerugian materi para korban ditaksir mencapai Miliaran rupiah," tambahnya.
Sementara itu, tersangka M.S (57), mengaku bahwa sertifikat atas rumah konsumen yang telah terbit tersebut, langsung dilakukan pemecahan nama PT. Nyerrot Hasanah Mulia.
Kecurangan tersebut dilakukan untuk jaminan kredit oleh tersangka M.S ke Bank BTN sejak tahun 2018. Selain itu M.S juga melakukan penjualan tanah kavling dan menjanjikan akan segera melakukan serah Terima tanah kavling beserta sertifikat.
Namun, sejak penjualan yang dilakukan dari tahun 2015 hingga kini tanah kavling tersebut masih berupa tanah sawah, dan diketahui bahwa tersangka juga belum menyelesaikan status hak tanah yang dijual, sehingga tanah tersebut tidak memiliki ijin untuk dilakukan penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka kita sangkakan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 162 ayat (1) huruf c jo pasal 146 ayat (1) UU no 1 tahun 2011 dan pasal 155 jo pasal 138 jo pasal 45 jo pasal 44 UU nomor 1 tahun 2011.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara", pungkasnya. (zal)