JATIMPOS.CO/TUBAN - Pasutri yang mengaku dukun spesialis pelaris asal Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dilaporkan ke polisi. Pasalnya mereka diduga menipu pasiennya hingga miliaran.
Korban bernama Ernawati bersama suami melaporkan melalui kuasa hukumnya Nur Aziz pada Rabu (12/4). Diketahui terlapor berinisial SG dan ST.
Pasien yang merupakan korban empuk dukun ini merupakan pengusaha palawija asal Dusun Sarigede, Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Mula-mula korban berniat meminta tolong pelarisan usahanya. Niat mencari pelarisan dimulai sejak 2017. Selanjutnya ritual mandi kembang pun dilakukannya atas petunjuk dukun tersebut. Korban dimandikan air kembang satu minggu dua kali selama lima tahun berturut-turut.
"Setelah dimandikan air kembang, saya seperti bertindak diluar kesadaran saya dan saya dimintai uang terus," keluhnya.
Korban mengatakan pihaknya telah beberapa kali ke rumah pelaku, namun diusir dan menantang untuk melapor ke polisi. Korban berharap uangnya dapat dikembalikan dan pelaku bisa diproses hukum.
"Pernah menagih tapi diusir, jadi saya laporkan ke polres bersama kuasa hukum saya," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ernawati, Nur Aziz menjelaskan, kliennya melaporkan karena kedua dukun itu telah menipu hingga Rp 4,2 miliar. Praktik penipuan itu, diduga dilakukan oleh pasutri S dan S dengan berkedok perdukunan. Sedangkan, penipuan itu berawal pada tahun 2017 yang lalu.
"Dimana saat itu, korban meminta penglarisan dagangan kepada pelaku, lalu dengan bujuk rayunya pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp 500 juta," paparnya.
Setelah itu, beberapa minggu kemudian korban dimintai uang Rp 50 juta. Selanjutnya setelah dimandikan air kembang oleh kedua pelaku, setiap satu minggunya korban selalu menyetor uang Rp 10 juta sampai Rp 30 juta.
"Jadi korban ini baru sadar setelah tidak dimandikan air kembang oleh pelaku. Dari pertengahan tahun 2017 sampai awal tahun 2021 total uang yang diberikan ke pelaku sebanyak Rp 4,2 miliar," beber Nur Aziz.
Aziz sapaan akrabnya menambahkan, korban telah berupaya mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun pelaku, justru menantang dan mempersilahkan kepada korban untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Bahkan, pelaku hingga saat ini juga tidak mau mengembalikan uang korban dan masih menguasai aset berupa rumah, tanah dan kandang ayam yang dibeli dari hasil uang korban.
"Dari jumlah itu, uang yang kembali secara tunai hanya Rp 200 juta dan satu kendaraan Inova yang bisa ditarik," imbuh Aziz.
Terkait adanya laporan dugaan penipuan yang dilakukan kedua dukun itu belum direspon oleh Satreskrim Polres Tuban. Kasatreskrim Porles Tuban saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut. (min)