JATIMPOS.CO/PASURUAN - Sedikitnya 32 orang korban seorang rentenir inisial Y, warga Pasuruan, Jatim mengadukan nasibnya pada seorang pengacara Moch. Gati, SH., CTA., MH dari Kantor Hukum Sakty Law & Patner Surabaya.
Moch. Gati pada awak media mengatakan, 32 orang korban rentenir Y ini berdasarkan pengaduannya, diperlakukan tak manusiawi. Rentenir Y kalau menagih dengan gaya preman dan menerobos aturan yang bertentangan dengan hukum. Khususnya pidana pemerasan, pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran HAM.
“Perbuatan rentenir tak manusiawi mulai dari penagihan dengan senjata api, pemukulan, penamparan, penginjakan, penarikan rambut, pelemparan air susu ke muka, penagihan di jam waktu malam, eksekusi rumah tanpa ijin, hingga cara tak etika rumah dieksekusi dan tiap bulan disuruh bayar kontrak,” ujar Bang Sakty panggilan akrabnya, Minggu (7/5/2023).
Lanjut dikatakan Bang Sakty, ia berharap Kapolres Pasuruan Kota memberikan atensi terkait perkara ini. Citra polisi sudah sangat bagus, jangan karena ulah rentenir citra polisi hancur. Pihaknya heran, kenapa dari rata-rata keterangan korban, rentenir berinisial Y selalu mengucapkan bahwa dia sudah bayar atensi ke Polisi dan Kejaksaan. Lapor siapa saja dia tidak takut. “Saya selaku Dewan Pembina LP2KP Jawa Timur berharap kasus ini menjadi atensi Eksekutif dan Legisatif di Kota Pasuruan, khususnya unsur pidananya dan memberikan efek jera bagi pelaku,” terang Sakty.
Lebih jauh, advokat Sakty bersama elemen masyarakat siap membela korban, pihaknya akan segera melakukan pemantauan, perlindungan hukum, dan tindakan hukum.
“Kita buktikan apakah benar rentenir kebal hukum. Tentunya gugatan perdata akan segera diluncurkan dengan tetap memberikan pemantauan sanksi pidana terhadap rentenir yang dinilai telah meresahkan masyarakat karena memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat besar dan tindakan penagihan yang tak manusiawi,” jelas Sakty.
Pada kesempatan itu, Bang Sakty menegaskan Rentenir bukanlah pihak kepolisian maka tidak berhak untuk melakukan penyitaan. Ataupun jika Rentenir mau melakukan penyitaan maka harus melakukan gugatan terlebih dahulu kepada pengadilan setempat dan pihak rentenir harus menang terlebih dahulu terhadap gugatan yang diajukan sebab sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dimana Hakim/Ketua Majelis membuat surat penetapan.
“Dan jika rentenir Y melakukan pemukulan terhadap korban atau keluarga korban karena tidak melakukan pembayaran terhadap sisa hutang tersebut, maka itu justru dapat menjerat pihak rentenir ke arah perbuatan pidana,” tandas Sakty. (din)