JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Sebanyak 19 tersangka diduga terlibat aksi kekerasan antar Perguruan Silat, 15 tersangka ditahan Polres Lamongan sementara 4 tersangka tidak ditahan karena masih berstatus anak-anak.

Hal tersebut seperti diungkapkan Wakapolres Lamongan Kompol Akay Firly saat menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan yang melibatkan perguruan silat di wilayah Lamongan, Jumat (05/05/2023).

Dalam konferensi pers Wakapolres Lamongan Kompol Akay Firly menyampaikan hasil ungkap kasus kekerasan yang terjadi dalam periode Januari hingga Mei 2023.

Kasus kekerasan yang melibatkan perguruan silat ini terjadi dalam sembilan kejadian yang terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan. Kejadian pertama, pada tanggal 6 Januari 2023 di depan Puskesmas Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Kedua, pada tanggal 29 Februari 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Raya depan SDN 1 Gembong Desa Gembong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.

Kejadian ketiga, Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 01.45 Wib di Warung/Bengkel milik AYOM yang berada di Lingkungan Lengkong Kelurahan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Peristiwa kempat pada Jumat, tanggal 07 April 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Warung Sedulur dan Café Klasic Desa Gondang Lor Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.

Kemudian, kejadian kelima, Minggu, tanggal 9 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Raya Deandles tepatnya di depan Pasar Kranji Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Keenam, tejadi pada Minggu 9 April 2023, pukul 19.30 Wib di Jalan Raya Deandles tepatnya di depan pasar Kranji Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Peristiwa ketujuh, hari Jumat, tanggal 21 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Poros Desa Dusun. Cekel Desa Kramat Kec./Kab. Lamongan. Kedelapan, kejadian pada hari Jumat, tanggal 21 April 2023 sekira pukul 22.30 Wib di Gapura Jalan Masuk Desa Siwalanrejo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.

"Kejadian kesembilan pada tanggal 3 Mei 2023 di depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jalan Raya Lamongan-Surabaya Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan," kata Kompol Akay Firly.

Kompol Akay menjelaskan, dari sembilan kejadian tersebut, semuanya melibatkan kasus kekerasan terhadap orang atau barang. Jumlah kasus yang terungkap adalah 9 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.

"Dari 19 tersangka tersebut melibatkan anak, sebanyak 4 anak. Untuk anak tidak dilakukan penahanan," katanya

Sembilan belas tersangka ialah FMC (19) warga Desa Kranji Kecamatan Paciran, MT, (19) warga Desa Tanggungan Kecamatan Pucuk, MSB (23) warga Kelurahan Banaran Kecamatan Babat,ES (35) warga Desa Kalitengah Kecamatan Sugio, SR (19) warga Lingkungan Sidokumpul Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran, ARD (anak ) , DBWP (anak ) , SP (19) dan SH warga Desa Rejosari Kecamatan Laren,MA alias Rudi (26) , FA, AM, ME, MWA ,dan AR (anak ) kesemuanya warga Desa Kramat Kecamatan Lamongan Kota, ZRA (25) warga Desa Siwalan Kecamatan Sukodadi, MRF (19), ASW (25) dan FNA (anak ) kesemuanya warga Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan dalam kegiatan perguruan silat," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Lamongan menegaskan Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap kasus kekerasan yang melibatkan antar perguruan silat di Lamongan dan akan bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa. (bis).