JATIMPOS.CO/KOTA BLITAR - Polsek Nglegok Polres Blitar Kota berhasil mengungkapkan kasus pengedar obat mercon, Senin (17/4/2023).
Tiga orang berhasil diamankan, yakni NA (24) dan ARB (32) warga Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, serta KLA (26) warga Kabupaten Kediri.
Ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi terpisah. Namun dari tangan ketiga pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak 77 kg bahan baku pembuat obat mercon dan 5 kg obat mercon jadi.
Menurut Kapolsek Nglegok Iptu Nur Budi Santoso, total bahan peledak yang diamankan dari ketiga pelaku sebanyak 830 kg.
Dari tangan NA (24) polisi menyita 1 kg obat mercon dan dari ARB (32) polisi menemukan 4 kilogram obat mercon, serta 5 bendel sumbu mercon dan 177 mercon jadi.
Kemudian dari pelaku KLA (26) polisi menemukan sekitar 77 kg bahan baku obat mercon. Meliputi 10 kg belerang, 56 kg serbuk KCLO3, 3,6 kg serbuk aluminium powder dan sebuah kaleng bekas biskuit berisi serbuk obat petasan seberat 830 gram.
Dari pengakuan NA, kemudian polisi menangkap ARS. Kemudian dari pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan bahan mercon dari KLA. “Saat itu kami grebek rumahnya dan berhasil menemukan sekitar 77 kilogram bahan baku pembuat mercon,” ujar Kapolsek Iptu Nur.
Ketiga pelaku kini sudah diamankan di Polres Blitar Kota sejak Jumat (14/4/2023) dan dalam tahap pengembangan kasus.
Kapolsek Nglegok Iptu Nur menjelaskan kronologis penangkapan ketiga pelaku diawali pada hari Rabu 12 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran obat petasan di Dusun Tambakrejo Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Nikotobi Arbiansyah (NA) di rumahnya di Dusun Tambakrejo Desa Bangsri Kecamatan Nglegok. “Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1kg bahan peledak,” ucap Iptu Nur.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap asal barang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Adi Rahman Bahrudin. Dari tangan tersangka ini ditemukan barang bukti 3 kg bahan peledak.
Selain itu ditemukan 5 bendel sumbu petasan dan 177 petasan jadi dari rumah tersangka Nikotobi Ardiansyah dan Kharisma Langgeng Ari Prima di Desa Jenekan Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 830 kg bahan peledak dan obat petasan serta bahan kimia KCLO3, Alumunium Powder, belerang dan Arang yang digunakan untuk bahan membuat peledak.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Nglegok untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Masyarakat Blitar mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Nglegok yang bergerak cepat setelah terjadinya kasus meledaknya bahan mercon di daerah mereka. (met)