JATIMPOS.CO/KEDIRI KOTA - Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial BLG (23), berdomisili di Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Pelaku dibekuk petugas kepolisian karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat terlarang jenis pil dobel L.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ipung Herianto menjelaskan, pengungkapan perkara narkoba ini menindaklanjuti laporan peredaran narkoba jenis pil dobel L di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan/Kota Kediri. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut memang benar," jelas Ipung, Kamis (25/5/2023).

Lanjut Ipung, petugas kemudian melakukan upaya paksa dengan penangkapan terhadap pelaku yang mencurigakan di dalam rumah kos. Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di rumah kos tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti milik pelaku.

"Ditemukan 5.170 butir pil dobel L di dalam botol plastik warna putih dan satu handphone sebagai sarana," tuturnya.

Ipung juga menambahkan, setelah pelaku dan barang bukti dapat diamankan, petugas kemudian membawanya menuju ke Mako Polres Kediri Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang mesehatan," tutup Ipung. (priez).