JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Pengadilan Negeri Sidoarjo jatuhi hukuman penjara 1 Bulan kepada Masriah, seorang pelaku penyiram kotoran manusia kerumah tetangganya sendiri wilayah Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Rabu (31/5/2023).

Sementara perbuatan pelaku meski tergolong sebagai tindak pidana ringan, Ia (Masriah) terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Diungkapkan oleh Hakim tunggal PN Sidoarjo R.A. Didi Ismiatun, terdakwa Masriah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Menjatuhkan pidana kurungan selama 1 bulan," jelas R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan, Rabu (31/5/2023).

Selain itu juga dalam pertimbangan hakim mengungkap bahwa jika terdakwa terbukti bersalah. Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam fakta sidang dari keterangan saksi dan bukti-bukti diantaranya keterangan saksi korban Nur Mas'ud.

Disamping itu, terdakwa Masriah juga mengakui perbuatannya membuang kotoran manusia di rumah korban Wiwik di Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Tampak juga dalam persidangan, terdakwa minta maaf atas perbuatan yang sudah dilakukannya tersebut kepada korban yang juga tetangganya sendiri.

Beberapa pertimbangan atas vonis yang dijatuhkan tersebut karena terdakwa juga tidak pernah terjerat masalah hukum.

Selanjutnya setelah membacakan amar putusan, hakim memerintahkan terdakwa Masriah segera dilakukan penahanan.

"Memerintahkan terdakwa segera dilakukan penahanan," tegas Hakim Didi.

Sementara ditemui, Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya merasa puas dengan putusan tersebut. Pihaknya juga akan menjalankan perintah bahwa terdakwa langsung dilakukan penahanan.

"Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami serahkan ke Kejari Sidoarjo untuk dilakukan eksekusi penahanan," kata Ali Akbar saat berada di PN Sidoarjo.

Kendati demikian, terdakwa Masriah dan korban Nur Mas'ud, yang merupakan menantu Wiwik merupakan masih tetangga. Rumah keduanya juga berdampingan.

Namun, ulah terdakwa membuang kotoran manusia ke rumah korban dilakukan sejak 2017 silam hingga kasus tersebut viral di Medsos pada awal bulan Mei 2023 lalu.

Sedangkan kasus tersebut juga sudah pernah dimediasi ditingkat desa hingga Polsek Sukodono. Namun, upaya mediasi itu gagal hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. (zal).