JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Seorang pria berinisial RMF (21), asal Desa Sumput Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo aniaya teman kencannya pada Senin (12/6) kemarin, di kamar Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo. Korban juga alami luka sayatan di leher akibat perbuatan pelaku dengan menggunakan pisau.
Tak berselang lama atas laporan terkait kasus pencurian dan kekerasan dari pihak hotel, pelaku RMF tersebut dapat dibekuk oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sementara perkenalan pelaku dan korban yang berinisial SA (25) asal Cianjur Jawa Barat tersebut, bermula dari transaksi melalui aplikasi Michat open BO (booking order).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian ini bermula pada Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB ketika korban dibooking melalui aplikasi perpesanan oleh pelaku.
Selanjutnya, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di sebuah tempat yakni di kamar Hotel Delta Sinar Mayang No. 221, yang berada di jalan Diponegoro 53, Kel/Ds Sidokumpul Kec/Kab Sidoarjo. "Lalu keduanya check-in, kemudian korban dan pelaku melakukan hubungan intim", ujar Kusumo.
"Dari transaksi itu, korban dibayar sebesar Rp 320 ribu, yang diletakkan di atas meja kamar. Kemudian selesainya berkencan, korban masuk kedalam kamar mandi", ungkap Kapolresta Kusumo, saat press realese di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (14/6/2023).
Sehingga mulai dari situlah pelaku timbul niat jahat untuk mengambil uang dan handphone milik korban yang kemudian langsung kepergok oleh korban.
Akibat kepergok korban, pelaku kebingungan yang akhirnya langsung mendekap tubuh korban dari belakang karena korban berteriak. Tak sampai disitu pelaku juga menyayat leher korban dengan pisau.
Usai mendapatkan barang milik korban, pelaku kabur lewat jendela kamar hotel turun melalui scaffolding kemudian keparkiran hotel dengan menaiki sepeda motornya untuk kabur.
Kendati demikian, sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku kembali lagi ke hotel yang sama dengan maksud untuk mengambil kartu ATM BCA yang tertinggal di kamar hotel tersebut.
Lalu, saat masuk ke dalam kamar, ternyata sudah ada teman korban. Sehingga pelaku langsung turun untuk melarikan diri, tapi langsung berhasil diamankan petugas. Usai diamankan, selanjutnya pelaku dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, pelaku mengaku berniat melakukan kekerasan. Kemudian penyekapan terjadi, pasalnya pelaku panik karena korban memergokinya.
"Waktu itu saya panik, lalu melakukan penyayatan ke leher korban. Saya ambil HP dan uang, karena HP saya jual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata pelaku RMF.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP, pelaku terancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan pasal 351 KUHP ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.(zal).