JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pelaku pembunuhan Miftachul Barokah (23), perempuan asal Ponorogo yang bekerja sebagai pemandu lagu di kamar kos - kosan di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun akhirnya berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Madiun di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sumatera, Senin (10/7/2023) dini hari.

Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Khrisna, menjelaskan pelaku yang berhasil diamankan sebagai tersangka berinisial IR (28), warga Klaten, Jawa Tengah. Motif pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut karena ingin menguasai harta benda milik korban.

" Selain itu, pelaku ini juga merasa sakit hati karena korban mengolok-oloknya dan juga membandingkan kecantikan korban dengan istri pelaku, " jelas Kompol Yulie Khrisna dalam press release yang digelar di Mapolres Madiun, Selasa (11/7/2023).

Kompol Yulie Khrisna juga menjelaskan kronologi kejadian aksi pembunuhan tersebut. Menurutnya, korban dan pelaku ini awalnya berkenalan di medsos pada akhir tahun 2022, kemudian saling tukar nomor hp.

" Selanjutnya pada hari Sabtu (1/7/2023) korban dan pelaku janjian. Kemudian, sekitar pukul 15.00 Wib pelaku datang ke tempat kos korban dan sempat melakukan hubungan suami istri, " jelasnya.

Kemudian, pada hari Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wib pelaku melihat isi dompet korban yang berisi uang pecahan Rp 100 ribuan dalam jumlah banyak. Dari situlah muncul niat pelaku untuk menguasainya.

Selanjutnya pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wib pelaku melihat korban dalam keadaan lengah. Pada saat korban sedang posisi tidur tengkurap dan main HP, pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya.

" Pelaku ini mengambil tali tas milik korban yang berada disampingnya untuk mengikat leher korban, kemudian juga menginjak kepala korban dari belakang beberapa kali hingga membentur lantai, " ungkapnya.

Usai mencekik leher korban, lalu pelaku mengambil kabel antena TV untuk mengikat kedua tangan dan kaki korban, kemudian menyumpal mulut korban menggunakan handuk. Setelah itu pelaku pergi sambil membawa satu buah dompet milik korban yang berisi uang kurang lebih sebesar Rp 5 juta, dua buah HP, dan satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu utas kabel antena, satu buah potong tali tas slempang warna pink, satu buah handuk, satu buah kacamata kondisi rusak, satu potong celana jean pendek warna biru, satu buah tangtop warna warna abu-abu, satu buah bra warna biru dan satu buah celana dalam warna biru.

" Terhadap tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " pungkasnya. (jum).